KATA PENGANTAR
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pasal 28 H ayat (2) dan Pasal 34. Amanat konstitusi tersebut kemudian dilaksanakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengubah secara fundamental penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia, yaitu:
- Upaya merespon masalah dan kebutuhan pemberi kerja terhadap tenaga kerja yang mempunyai keahlian dan produktivitas tinggi ke pemenuhan hak warga negara;
- Pengaturan oleh berbagai peraturan perundang-undangan untuk tiap-tiap kelompok masyarakat ke pengaturan oleh satu hukum jaminan sosial yang memberikan perlindungan dasar dan menjamin kesamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara;
- Penyelenggaraan oleh badan usaha pro laba ke penyelenggaraan oleh badan hukum publik nirlaba.
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang SJSN, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib dan berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota Keluarganya. Penyelenggaraan program-program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip: Kegotong-royongan, Nirlaba, Keterbukaan Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib, Dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Sedangkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dilaksanakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) UU SJSN. Sesuai dengan penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU SJSN, prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Sedangkan berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (1), prinsip tabungan wajib pada program jaminan pensiun diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun sebelum memenuhi masa iur minimum untuk mendapatkan manfaat bulanan dengan memperoleh manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, kami atas nama Direksi BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan Buku Pedoman Tanya Jawab Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Buku Pedoman Tanya Jawab Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini disusun untuk memberikan pemahaman mengenai program-program Jaminan Sosial Bidang ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan buku pedoman ini, seluruh insan BPJS Ketenagakerjan dapat menyampaikan penjelasan, menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari peserta, pemberi kerja dan masyarakat secara terstandarisasi serta menunjang operasional dan pelayanan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Demikian buku pedoman ini disusun, kiranya Tuhan Yang Maha Esa menganugrahkan keteguhan dan kekuatan untuk mewujudkan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, Februari 2021
Anggoro Eko Cahyo | Roswita Nilakurnia |
Direktur Utama | Direktur Pelayanan |