1 |
Apa yang dimaksud dengan gaji/upah? <p style="text-align:justify">Gaji/upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.</p> |
|
2 |
Bagaimana penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian? <p style="text-align:justify">Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima).</p> |
|
3 |
Bagaimana penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja borongan? <p style="text-align:justify">Apabila upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.</p> |
|
4 |
Berapakah batas upah maksimal (ceiling wages) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2023? <p style="text-align:justify">Batas upah maksimal (ceiling wages) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2023 terhitung sejak bulan Maret 2023 ditetapkan sebesar Rp. 9.559.600,- (sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) tiap bulan, untuk selanjutnya batas upah maksimal (ceiling wages) dilakukan penyesuaian setiap tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan data Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya.</p> |
|
5 |
Berdasarkan apakah penetapan batasan upah maksimal yang digunakan sebagai dasar perhitungan Jaminan Pensiun? <p style="text-align:justify">Batasan upah ini akan ditinjau setiap tahun sesuai dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.</p> |
|
6 |
Apa yang dimaksud dengan iuran? <p style="text-align:justify">Sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja/badan usaha termasuk penyedia proyek jasa konstruksi.</p> |
|
7 |
Apa yang dimaksud dengan informasi tagihan iuran? <p style="text-align:justify">Informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/badan usaha/peserta yang dilakukan secara manual dan atau elektronik baik sebagai pengingat iuran maupun penagihan piutang.</p> |
|
8 |
Ada berapa jenis informasi tagihan Iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja? <p style="text-align:justify;">Terdapat 2 (dua) bentuk tagihan informasi iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja, yaitu:</p><ol><li>Informasi tagihan iuran secara manual adalah surat tertulis berupa Surat Penagihan Iuran (SPI) yang berisikan informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang yang disampaikan kepada pemberi kerja/badan usaha.</li><li>Informasi tagihan iuran secara elektronik adalah informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang yang disampaikan kepada kepada badan usaha/proyek/pemberi kerja melalui media Email, Payment Reminder System (PRS) dan kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.</li></ol> |
|
9 |
Badan usaha/pemberi kerja selama ini menggunakan pihak ketiga (konsultan) untuk pengurusan gaji serta iuran yg dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Badan usaha/pemberi kerja kini ingin mengetahui data tenaga kerja apakah sudah benar atau masih perlu koreksi data. Bagaimana mengetahui hal itu? <p style="text-align:justify">Pemberi kerja/badan usaha dapat berkoordinasi dengan Kantor Cabang tempat terdaftar sebagai peserta untuk melakukan konfirmasi data tenaga kerja dengan petugas pembina atau petugas berwenang lainnya.</p> |
|
10 |
Bagaimana cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan? <p style="text-align:justify">Perhitungan dilakukan berdasarkan upah tenaga kerja yang dilaporkan dikali dengan rate yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> |
|
11 |
Apa itu kode iuran? <p style="text-align:justify">Kode iuran berupa 11 (sebelas) digit angka random yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.</p> |
|
12 |
Bagaimana mendapatkan kode iuran setiap bulannya? <p style="text-align:justify">Pembuatan kode iuran dapat dilakukan menggunakan Electronic Virtual Account System (EPS) yang dapat diakses di http://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika menggunakan aplikasi SIPP Online kode iuran otomatis terbentuk setelah menyelesaikan proses mutasi data tenaga kerja. Jika terdaftar sebagai pengguna Payment Reminder System (PRS), antara tanggal 5 s.d 7 setiap bulannya BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan kode iuran melalui media Short Message Service (SMS).</p> |
|
13 |
Apakah badan usaha/pemberi kerja dapat menggunakan kode iuran yang tetap setiap bulannya? <p style="text-align:justify;">Kode iuran tetap setiap bulannya dapat dilakukan melalui EPS pada menu kode iuran tetap. Kode Iuran tetap dan tidak berubah dari sejak pendaftaran hingga pembayaran setiap bulannya, dengan ketentuan sebagai berikut:</p><p><img src="https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/faq/image/png/fb7c2d6f-a273-4e64-b634-8c16ed193308.png" width="100%"/></p><p>Tabel 5.Kode Iuran</p> |
|
14 |
Apakah dapat membayar iuran badan usaha/pemberi kerja menggunakan cek/giro? <p style="text-align:justify">Badan usaha/pemberi kerja dapat melakukan pembayaran pada Bank dengan menggunakan giro/cek dengan melampirkan nomor Virtual Account atau kode iuran EPS. Pembayaran dapat dilakukan oleh Bank yang sudah bekerja sama.</p> |
|
15 |
Bagi badan usaha/pemberi kerja yang ingin melakukan transaksi iuran ke Bank, apakah diwajibkan menuliskan nama peserta di dalam transaksi? <p style="text-align:justify">Untuk melakukan transaksi pembayaran iuran melalui Bank, badan usaha/pemberi kerja tidak perlu melampirkan daftar nama tenaga kerjanya, cukup melampirkan nomor Virtual Account atau kode iuran EPS.</p> |
|
16 |
Melalui Bank apa sajakah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan? <p style="text-align:justify;">Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan melalui perbankan saat ini dapat dilakukan melalui:</p><ol><li>Bank Mandiri</li><li>Bank BCA</li><li>Bank BNI</li><li>Bank BRI</li><li>Bank BTN</li><li>Bank BJB</li><li>Bank CIMB NIAGA</li><li>Bank DKI</li><li>Bank BSI</li><li>Bank Muamalat</li><li>Bank Jatim</li><li>Bank BPD Bali</li><li>Bank Jateng</li><li>Bank Nagari</li><li>Bank Sulselbar</li><li>Bank Kaltimtara</li><li>Bank Jambi</li><li>Bank Sulutgo</li><li>Bank Lampung</li><li>Bank NTB Syariah</li></ol> |
|
17 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Mandiri? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Mandiri:</p><ol><li>Masukkan kartu ATM</li><li>Pilih Bahasa “Indonesia” </li><li>Masukkan PIN ATM, kemudian ENTER</li><li>Pilih menu “Bayar/Beli”</li><li>Pilih menu “Lainnya”</li><li>Pilih menu “BPJS”</li><li>Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”</li><li>Pilih menu “E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK”</li><li>Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih “Benar”</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka “1 (satu)” lalu pilih “YA” untuk melanjutkan proses pembayaran</li><li>Pilih “YA” untuk melakukan konfirmasi pembayaran</li><li>ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.<br> </li></ol> |
|
18 |
Bagaimana cara pembayaran melalui Mandiri Online Banking? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui Mandiri Online Banking:</p><ol><li>Login ke akun mandiri Online</li><li>Pilih menu "Pembayaran"</li><li>Pilih menu "Buat Pembayaran Baru"</li><li>Pilih menu "Asuransi"</li><li>Pilih menu "E-Virtual Account BPJSTK" pada kolom "Penyedia Jasa"</li><li>Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih "Lanjut"</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan seuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu pilih "Lanjut" untuk melanjutkan proses pembayaran</li><li>Masukkan PIN Mandiri Online</li><li>Simpan bukti pembayaran Mandiri Online.</li></ol> |
|
19 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BRI? <p style="text-align:justify">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BRI:</p>
<p>a. Masukkan kartu ATM</p>
<p>b. Pilih Bahasa ""Indonesia""</p>
<p>c. Masukkan PIN ATM, kemudian ENTER Pilih menu ""Bayar/Beli""</p>
<p>d. Pilih menu ""Asuransi""</p>
<p>e. Pilih menu ""BPJS Ketenagakerjaan"". Pilih menu ""E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK""</p>
<p>f. Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih ""Benar""</p>
<p>g. Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka ""1 (satu)" lalu pilih ""YA"" untuk melanjutkan proses pembayaran</p>
<p>h. Pilih ""YA"" untuk melakukan konfirmasi pembayaran</p>
<p>i. ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.</p> |
|
20 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BNI? <p style="text-align:justify">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BNI:</p>
<p>a. Masukkan kartu ATM</p>
<p>b. Pilih bahasa ""Indonesia""</p>
<p>c. Masukkan PIN ATM</p>
<p>d. Pilih ""Menu Lainnya""</p>
<p>e. Pilih menu ""Pembayaran""</p>
<p>f. Pilih menu ""Menu Berikutnya""</p>
<p>g. Pilih menu ""BPJS Ketenagakerjaan""</p>
<p>h. Pilih menu ""PU (Penerima Upah)"</p>
<p>i. Masukkan Kode Iuran</p>
<p>j. Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih ""YA"" untuk melanjutkan proses pembayaran</p>
<p>k. ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.</p> |
|
21 |
Bagaimana cara pembayaran melalui BNI Internet Banking (BNI Direct)? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui BNI Internet Banking (BNI Direct):</p><ol><li>Masuk ke website https://bniDirect.bni.co.id</li><li>Masukkan Company ID, user dan password. Pilih sub menu Bill Virtual Account</li><li>Pada kolom Institusi, pilih "BPJSTK"</li><li>Masukkan Payee Name dan Kode iuran pada kolom yang tersedia</li><li>Pilih tombol "continue/lanjut"</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih "confirm" untuk melanjutkan proses pembayaran</li><li>Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran.</li></ol> |
|
22 |
Bagaimana cara pembayaran melalui BNI Mobile Banking? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui BNI Mobile Banking:</p><ol><li>Login ke akun BNI Mobile Pilih menu "Pembayaran"</li><li>Pilih menu "BPJS"</li><li>Pilih menu "BPJS Ketenagakerjaan"</li><li>Pilih "BPJS Ketenagakerjaan (PU) pada kolom Penyedia Layanan</li><li>Pada Tab "Input Baru" masukkan Kode Iuran dan jumlah bulan (1 bulan)</li><li>Pilih tombol "Lanjut"</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha lalu masukkan password transaksi dan pilih "Lanjut" untuk melanjutkan proses pembayaran</li><li>Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran.</li></ol> |
|
23 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BTN? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BTN:</p><ol><li>Masukkan kartu ATM</li><li>Pilih Bahasa "Indonesia"</li><li>Masukkan PIN ATM, kemudian ENTER</li><li>Pilih menu "Bayar/Beli"</li><li>Pilih menu "Lainnya</li><li>Pilih menu "BPJS"</li><li>Pilih menu "BPJS Ketenagakerjaan"</li><li>Pilih menu "E-VIRTUAL ACCOUNT BPJSTK"</li><li>Masukkan Kode Iuran sesuai dengan Kode yang ditampilkan pada E-Virtual Account System BPJS Ketenagakerjaan lalu pilih "Benar"</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Pemberi Kerja/Badan Usaha dan tekan tombol angka "1 (satu) lalu pilih "YA" untuk melanjutkan proses pembayaran</li><li>Pilih "YA" untuk melakukan konfirmasi pembayaran</li><li>ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran.</li></ol> |
|
24 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM BJB? <p style=""text-align:justify;"">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM BJB:</p>
<ol>
<li>Masukkan kartu ATM</li>
<li>Pilih bahasa ""Indonesia""</li>
<li>Masukkan PIN ATM</li>
<li>Pilih menu ""Tabungan""</li>
<li>Pilih menu ""Transaksi lainnya""</li>
<li>Pilih menu ""Bayar/Beli""</li>
<li>Pilih menu ""BPJS""</li>
<li>Pilih menu ""Ketenagakerjaan""</li>
<li>Masukkan Kode Iuran</li>
<li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih ""YA"" untuk melanjutkan proses pembayaran</li>
<li>ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah, simpan struk pembayaran</li>
</ol> |
|
25 |
Bagaimana cara pembayaran melalui BizChannel CIMB? <p>Tahap-tahap pembayaran melalui BizChannel CIMB:</p>
<p style=""text-align:justify;"">Masuk ke website <a href=""https://bizchannel.cimbniaga.co.id/corp/common2/login.do?action=loginRequest"">https://bizchannel.cimbniaga.co.id/corp/common2/login.do?action=loginRequest</a></p>
<ol>
<li>Masukkan Company ID, user dan password. Pilih sub menu “Predefined payee list” pada menu Bill</li>
<li>Virtual Account</li>
<li>Pada kolom category pilih “BPJS”</li>
<li>Pada kolom Institusi, pilih “BPJS Ketenagakerjaan – Perusahaan (EPS)”</li>
<li>Pilih tombol “add” dan “continue” Masukkan Kode iuran dan nama penyetor. Pilih tombol “confirm”</li>
<li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih “submit” dan “OK” untuk melanjutkan proses pembayaran</li>
<li>Cetak/Simpan hasil transaksi sebagai bukti pembayaran.<br> </li>
</ol> |
|
26 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank DKI? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank DKI:</p><ol><li>Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi</li><li>Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran</li><li>Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)</li><li>Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran</li><li>Isi Nominal transaksi</li><li>Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran</li><li>Simpan slip sebagai bukti pembayaran.</li></ol> |
|
27 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Jateng? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Jateng:</p><ol><li>Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi</li><li>Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran</li><li>Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran</li><li>Isi Nominal transaksi</li><li>Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran</li><li>Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda.</li></ol> |
|
28 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Jateng? <p style=""text-align:justify;"">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Jateng:</p>
<ol>
<li>Masuk ke Menu Utama</li>
<li>Pilih Pembayaran</li>
<li>Pilih Lainnya</li>
<li>Pilih BPJS Ketenagakerjaan</li>
<li>Pilih Nomor luran</li>
<li>Input Nomor Iuran/ Nomor EPS/ Nomor VA</li>
<li>Input nominal bayar</li>
<li>Setelah input Nomor luran/Nomor EPS/Nomor VA maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar</li>
<li>Jika ingin melanjutkan pembayaran maka pilih ""BAYAR"" dan pilih Rekening Tabungan</li>
<li>Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.</li>
</ol> |
|
29 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BPD Bali? <p style=""text-align:justify;"">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank BPD Bali:</p>
<ol>
<li>Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi</li>
<li>Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran</li>
<li>Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening) Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran</li>
<li>Isi Nominal transaksi</li>
<li>Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran</li>
<li>Simpan slip sebagai bukti pembayaran Anda.</li>
</ol> |
|
30 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank BPD Bali Mobile? <p style=""text-align:justify;"">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank BPD Bali Mobile:</p>
<ol>
<li>Masuk ke Menu Utama</li>
<li>Pilih Pembayaran</li>
<li>Pilih ""Pembayaran BPJSTK PU""</li>
<li>Masukkan Kode Iuran pada field Kode Pelanggan</li>
<li>Setelah input Kode Iuran maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar</li>
<li>Jika ingin melanjutkan pembayaran, masukkan mobile PIN dan klik button Lanjut</li>
<li>Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.</li>
</ol> |
|
31 |
Bagaimana cara pembayaran melalui internet banking BPD Bali? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui melalui internet banking BPD Bali:</p><ol><li>Masuk ke Menu Utama</li><li>Pilih Pembayara</li><li>Pilih "Pembayaran BPJSTK PU"</li><li>Masukkan Kode Iuran dan Nomor Rekening Sumber</li><li>Setelah input Kode Iuran maka akan muncul tampilan Inquiry untuk memastikan data yang akan dibayarkan benar</li><li>Jika ingin melanjutkan pembayaran, masukkan soft token dan klik button Lanjutkan</li><li>Jika pembayaran berhasil akan mengeluarkan bukti pembayaran.</li></ol> |
|
32 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Nagari? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Nagari:</p><ol><li>Masukkan kartu ATM</li><li>Pilih bahasa "Indonesia"</li><li>Masukkan PIN ATM</li><li>Pilih "Menu Transaksi"</li><li>Pilih menu "Multipayment"</li><li>Masukkan kode "0038"</li><li>Masukkan Kode Iuran</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih "YA" untuk melanjutkan proses pembayaran</li></ol> |
|
33 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Sulselbar? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Sulselbar:</p><ol><li>Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi</li><li>Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran</li><li>Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)</li><li>Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran</li><li>Isi Nominal transaksi</li><li>Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran</li><li>Simpan slip sebagai bukti pembayaran.</li></ol> |
|
34 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Jambi? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Jambi:</p><ol><li>Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi</li><li>Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran</li><li>Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)</li><li>Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran</li><li>Isi Nominal transaksi</li><li>Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran</li><li>Simpan slip sebagai bukti pembayaran.</li></ol> |
|
35 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan EPS? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan EPS :</p><ol><li>Masukkan kartu ATM</li><li>Pilih bahasa "Indonesia"</li><li>Masukkan PIN ATM</li><li>Pilih "Menu Lainnya"</li><li>Pilih menu "Pembayaran"</li><li>Pilih "Menu Lainnya"</li><li>Pilih menu "BPJamsostek"</li><li>Pilih menu "PU (Penerima Upah)</li><li>Pilih menu "EPS"</li><li>Masukkan Kode Pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 631 sesuai instruksi pada layar ATM</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih "YA" untuk melanjutkan proses pembayaran</li></ol> |
|
36 |
Bagaimana cara pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan VA? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui ATM Bank Sulutgo dengan menggunakan VA:</p><ol><li>Masukkan kartu ATM</li><li>Pilih bahasa "Indonesia"</li><li>Masukkan PIN ATM</li><li>Pilih "Menu Lainnya"</li><li>Pilih menu "Pembayaran"</li><li>Pilih "Menu Lainnya"</li><li>Pilih menu "BPJamsostek"</li><li>Pilih menu "VA"</li><li>Pilih menu "Virtual Account"</li><li>Masukkan Kode Pembayaran BPJSTK diawali dengan kode 632 sesuai instruksi pada layar ATM</li><li>Muncul layar konfirmasi, pastikan data yang telah dimasukkan sesuai dengan data Perusahaan/Badan Usaha lalu pilih "YA" untuk melanjutkan proses pembayaran</li></ol> |
|
37 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank Lampung? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank Lampung:</p><ol><li>Ambil slip setoran/transfer dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat melakukan transaksi</li><li>Isi nama dan alamat pengirim sesuai dengan data penyetor dan penerima setoran</li><li>Isi sumber dana transaksi (tunai/debet rekening)</li><li>Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran/nomor virtual account pada slip di bagian keterangan</li><li>Isi Nominal transaksi</li><li>Berikan slip kepada Teller dan lakukan pembayaran</li><li>Simpan slip sebagai bukti pembayaran.</li></ol> |
|
38 |
Bagaimana cara pembayaran melalui teller Bank NTB Syariah? <p style="text-align:justify;">Tahap-tahap pembayaran melalui teller Bank NTB Syariah:</p><ol><li>Customer mempersiapkan Kode Pembayaran/Kode luran yang didapatkan dari kantor BPJSTK langsung atau akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id</li><li>Customer datang ke counter Teller Bank NTB Syariah Cabang terdekat.</li><li>Customer memberikan Kode Pembayaran/Kode luran kepada Teller,</li><li>Teller Melakukan Pengecekan kesesuaian data dan Tagihan.</li><li>Customer menyerahkan uang pada Teller sesuai Tagihan luran.</li><li>Teller Melakukan Pembayaran.</li><li>Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran Anda.</li></ol> |
|
39 |
Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui auto debet? <p style="text-align:justify;">Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan auto debet iuran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan atau masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/autodebet-pu-pembayaran.html .</p> |
|
40 |
Bagaimana jika pemberi kerja/badan usaha terdapat kelebihan pembayaran iuran? <p style="text-align:justify">Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran iuran, maka pembayaran iuran dapat diakumulasi untuk iuran selanjutnya.</p> |
|
41 |
Bagaimana jika Bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan dituju? <p style="text-align:justify">Apabila peserta melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan pemohon, maka badan usaha/pemberi kerja diharapkan berkoordinasi dengan kantor Bank terkait dan melampirkan surat pernyataan untuk proses lebih lanjut.</p> |
|
42 |
Kapan masa jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan? <p style="text-align:justify">Iuran setiap bulan wajib dibayarkan secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dilakukan bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat lebih.</p> |
|
43 |
Bagaimana jika Bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan dituju? <p style="text-align:justify">Apabila peserta melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan pemohon, maka badan usaha/pemberi kerja diharapkan berkoordinasi dengan kantor Bank terkait dan melampirkan surat pernyataan untuk proses lebih lanjut.</p> |
|
44 |
Apa yang dimaksud piutang iuran? <p style="text-align:justify">Piutang iuran adalah iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh pemberi kerja.</p> |
|
45 |
Apa yang dimaksud piutang denda? <p style="text-align:justify">Piutang denda adalah denda iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh pemberi kerja.</p> |
|
46 |
Apa yang dimaksud tunggakan iuran dan denda? <p style="text-align:justify">Tunggakan iuran dan denda berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditagihkan kepada pemberi kerja/badan usaha yang menunggak.</p> |
|
47 |
Berapa denda yang diberikan apabila badan usaha/pemberi kerja terlambat membayar? <p style="text-align:justify">Keterlambatan pembayaran iuran bagi pemberi kerja /badan usaha dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha.</p> |
|
48 |
Bagaimana mekanisme penagihan iuran dan piutang secara elektronik? <p style="text-align:justify">Informasi tagihan iuran secara elektronik dilakukan melalui baik informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang melalui media Email, Payment Reminder System (PRS).</p> |
|
49 |
Apakah transaksi penagihan iuran dan piutang secara elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah? <p style="text-align:justify">Laporan Payment Reminder System (PRS) yang menampilkan histori SMS/Email dapat diterapkan sebagai pengganti/substitusi Surat Penagihan Iuran (SPI) dan bukti dokumen penagihan untuk tindak lanjut pengurusan piutang oleh petugas dan/atau instansi yang berwenang.</p> |
|
50 |
Bagaimana ketentuan piutang denda karena keterlambatan pembayaran iuran dihitung setiap bulannya? <p style="text-align:justify;">Piutang denda karena keterlambatan pembayaran iuran dihitung setiap bulan, dengan memenuhi prinsip-prinsip:</p><ol><li>Denda dibentuk setiap tanggal akhir bulan bersamaan dengan pembentukan piutang iuran</li><li>Denda dihitung atas badan usaha/pemberi kerja aktif yang belum membayarkan iuran sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya</li><li>Denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari piutang iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan</li><li>Denda atas badan usaha/pemberi kerja yang kurang bayar dihitung berdasarkan selisih kurang bayar antara iuran yang dihitung dengan saldo sisa iuran.</li></ol> |
|
51 |
Bagaimana jika badan usaha/pemberi kerja yang menunggak iuran hanya mau membayarkan tagihan tunggakan tidak termasuk denda? <p style="text-align:justify">Badan usaha/pemberi kerja wajib melunasi pembayaran denda yang berlaku.</p> |
|
52 |
Mengapa nominal tagihan iuran yang terdapat pada Payment Reminder System (PRS) berbeda dari yang diperhitungkan? <p style="text-align:justify">Nominal tagihan iuran yang dikirimkan melalui SMS Payment Reminder System (PRS) merupakan jumlah nominal tagihan iuran sama seperti bulan lalu atau berdasarkan data mutasi tenaga kerja dan upah terbaru yang sudah diinput bulan ini dan siap rekonsiliasi. Jika nominal bulan ini tetap berbeda maka dapat mengkonfirmasi ke Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang kepesertaan atau melalui aplikasi SIPP Online.</p> |
|
53 |
Bagaimana jika badan usaha/pemberi kerja lupa Personal Identification Number (PIN) pada saat melakukan log in melalui EPS? <p style="text-align:justify">Silahkan masuk ke halaman utama EPS, pilih menu lupa PIN untuk melakukan reset PIN.</p> |
|
54 |
Apa fungsi Payment Reminder System? <ol><li><p style="text-align:justify;">Sebagai pengingat/penagihan iuran dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja/proyek/peserta</p></li><li>Dapat melakukan pembukuan iuran otomatis yang telah memberikan konfirmasi dan persetujuan dengan membalas SMS/Email yang telah dikirim melalui kanal PRS menggunakan format balasan yang ditentukan</li><li>Konten SMS/Email yang dikirimkan dapat menampilkan kode iuran untuk melakukan pembayaran iuran dan konten lainnya sesuai dengan kebutuhan.</li></ol> |
|
55 |
Bagaimana caranya badan usaha/pemberi kerja dapat menggunakan layanan Payment Reminder System(PRS)? <p style="text-align:justify">Untuk menggunakan layanan Payment Reminder System (PRS) setiap bulannya, badan usaha/pemberi kerja dapat mendaftar melalui Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang kepesertaan dengan menandatangani formulir pendaftaran PRS dan dipastikan menggunakan nomor handphone yang valid dan jika terjadi perubahan nomor handphone harap dilaporkan ke Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang kepesertaan.</p> |
|
56 |
Bagaimana jika sudah mendaftar namun tidak menerima SMS Payment Reminder System? <p style="text-align:justify">Jika sudah mendaftar namun tidak menerima SMS Payment Reminder System (PRS), pastikan nomor handphone yang digunakan masih aktif dan dapat digunakan. Jika sudah dipastikan benar, harap menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang kepesertaan untuk melakukan penyesuaian/update nomor kontak.</p> |
|
57 |
Apa itu Payment Reminder System (PRS)? <p style="text-align:justify">PRS adalah Penagihan iuran dan piutang yang dilakukan dengan menggunakan Short Message Service (SMS) dan Electronic Mail (Email) kepada peserta secara otomatis dan terjadwal setiap awal bulan kepada badan usaha/pemberi kerja peserta melalui nomor handphone contact person (PIC) sebagai petugas badan usaha/badan usaha/pemberi kerja/proyek/peserta yang terdaftar di database BPJS Ketenagakerjaan.</p> |
|
58 |
Apakah kode iuran di SMS melalui Payment Reminder System (PRS) valid? <p style="text-align:justify">Kode iuran yang tertera pada SMS Payment Reminder System (PRS) adalah valid dan dibentuk berdasarkan jumlah nominal tagihan iuran sama seperti bulan lalu atau berdasarkan data mutasi tenaga kerja dan upah terbaru yang sudah diinput bulan ini dan siap rekonsiliasi.</p> |
|
59 |
Bagaimana menggunakan fitur pembukuan (rekonsiliasi) otomatis melalui Payment Reminder System (PRS)? <p style="text-align:justify">Pembukuan otomatis melalui Payment Reminder System (PRS) dapat dilakukan dengan membalas SMS Payment Reminder System (PRS) sesuai dengan format yang sudah ditentukan seperti yang terlampir pada SMS Payment Reminder System (PRS). Pastikan lakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum membalas SMS.</p> |
|
60 |
Bagaimana jika ingin merubah nomor handphone penerima SMS Payment Reminder System? <p style="text-align:justify">Untuk merubah nomor handphone penerima SMS PRS dapat menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kepesertaan.</p> |
|
61 |
Saya baru saja dihubungi BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberitahuan pembayaran iuran. Apakah benar ada layanan seperti itu di BPJS Ketenagakerjaan? <p style="text-align:justify">Saat ini BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki layanan yang digunakan untuk mengingatkan badan usaha/pemberi kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo selain pembina perusahaan dan agen perisai.</p> |
|
62 |
Apakah bukti transaksi elektronik dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti hukum? <p style="text-align:justify;">Laporan PRS yang menampilkan histori SMS/Email dapat diterapkan sebagai pengganti/substitusi SPI dan bukti dokumen penagihan untuk tindak lanjut pengurusan piutang oleh petugas pemeriksa dan instansi yang berwenang.</p><p style="text-align:justify;">Pemanfaatan bukti PRS sebagai bukti hukum dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p> |
|
63 |
Apakah diperbolehkan badan usaha/pemberi kerja yang sudah menggunakan e-Virtual Account beralih ke pembayaran Virtual Account? <p style="text-align:justify">Badan usaha/pemberi kerja diperbolehkan untuk melakukan pembayaran iuran melalui Virtual Account walaupun sebelumnya sudah menggunakan e-Virtual Account.</p> |
|
64 |
Berapa besaran Iuran JKP dan Siapa yang berkewajiban membayarnya? <p style="text-align:justify;">Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari upah perbulan pekerja/buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:</p><ol><li>0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari upah sebulan, ditanggung</li><li>0,14% (nol koma empat belas persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK dan</li><li>0,10% (nol koma sepuluh persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.</li></ol> |
|
65 |
Dalam hal PK/BU belum mengikuti JKP, apakah rate iuran JKK dan JKM tidak direkomposisi? <p style="text-align:justify">Bagi PK/BU maupun Pekerja/Buruh yang tidak eligible menjadi peserta Program JKP, maka rate iuran program JKK dan JKM berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada PP 44 tahun 2015.</p> |
|
66 |
Apakah besaran iuran JKP dapat berubah? <p style="text-align:justify">Besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.</p> |
|
67 |
Apakah ada perubahan manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan dengan adanya rekomposisi iuran? <p style="text-align:justify;">Tidak ada perubahan manfaat atas program JKK dan JKM.</p> |
|